Sekilas Info

5 Personel Polisi di Maluku Batal Naik Pangkat

Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan

AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan membatalkan kenaikan pangkat 5 personel polisi di Maluku.

Empat diantaranya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Sementara 1 lainnya dibatalkan karena lulus terpilih untuk mengikuti Sekolah Bintara Polri. (SBP).

Kelima personel yang dibatalkan kenaikan pangkat oleh Kapolda Maluku yaitu Ipda JS (pelanggaran kode etik), Bripka VS (pelanggaran kode etik), Briptu AAT (pelanggaran kode etik),  Bripda HMS (pelanggaran disiplin) sedangkan  Bharaka Muaiad Arif lulus terpilih untuk mengikuti SBP.

Sementara itu, sebanyak 599 personel Polda Maluku dinaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.

Dari jumlah itu, 590 diantaranya anggota Polri yang dinaikan pangkat periode 1 Januari 2025. Sementara 9 lainnya merupakan PNS Polda Maluku periode 1 Oktober dan 1 Desember 2024.

Kenaikan pangkat personel Polda Maluku ditandai dengan pelaksanaan Upacara laporan kenaikan pangkat di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr Tahapary, Kota Ambon, Selasa (31/12/2024).

Naik pangkat dari AKBP ke Kombes Pol 3 orang (Polda); Kompol ke AKBP 6 orang (Polda: reguler 3, pengabdian 3); AKP ke Kompol 9 orang (reguler 3, pengabdian 3/ Polda 7 dan Polres 2 orang); Iptu ke AKP 47 orang (Polda 20 dan Polres 27); Ipda ke Iptu 57 orang (Polda 26 dan Polres 31 orang); Aipda ke Aiptu 28 orang (Polda 13 dan Polres 15 orang); Bripka ke Aipda 100 orang (Polda 29 dan Polres 71 orang); Brigadir ke Bripka 38 orang (Polda 17 dan Polres 21 orang); Briptu ke Brigadir 195 orang (Polda 51 dan Polres 144 orang); Bripda ke Briptu 103 orang (Polda 18 dan Polres 85 orang); Bharaka ke Abripda 1 orang (Polda); Bharatu ke Bharaka 3 orang (Polda).

Sementara untuk PNS Polri Polda Maluku yang naik pangkat 9 orang. Terdiri dari periode 1 Oktober 2024 yakni penata TK I ke pembina 1 orang; dan Pengatur TK I ke Penda 2 orang. Sedangkan periode 1 Desember 2024 yaitu Penata ke penata tk I 1 orang;  Penda TK I ke penata 1 orang; Pengatur TK I ke Penda 2 orang; dan Pengatur ke pengatur TK I 1 orang.

Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan menyampaikan selamat kepada seluruh personel yang telah dinaikan pangkat.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini berharap agar para personel yang dinaikan pangkat dapat meningkatkan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing.

"Laksanakan tugas dan kewajiban kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh semangat dan jangan menyakiti hati masyarakat. Hindari perbuatan yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi, keluarga dan diri sendiri," ungkap mantan Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Kapolri ini. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!