Karantina Gagalkan Pengiriman Akar Bahar Ilegal
AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman akar bahar (Antipatharia) atau coral hitam ilegal ke Jakarta.
Pengiriman tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap dan melanggar peraturan karantina.
Sebanyak 2 dus coral hitam digagalkan terbang dan dilakukan tindakan penahanan oleh petugas karantina. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit dari komoditas yang belum melewati pemeriksaan petugas karantina, sekaligus mencegah peredaran komoditas ilegal.
Ketua Tim Karantina Ikan, Steven Manoppo dala keterangannya, Rabu (1/1/2024) menjelaskan coral hitam atau akar bahar termasuk komoditas yang diatur peredarannya untuk menjaga ekosistem dan sumber daya alam perairan laut.
"Pengiriman akar bahar tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak mengantongi izin edar. Kami tahan untuk mencegah pengiriman komoditas dari eksploitasi alam secara ilegal. Kami akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Steven mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan karantina dan menjaga kelestarian lingkungan laut. (MT-03)
Komentar