Personel Polres Malteng Ciduk Pemilik Dua Paket Ganja
MASOHI, MalukuTerkini.com - Personel Satresnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan terjadi pada Rabu (1/1/2025) di Jalan Trans Seram Negeri Yanuelo, Kecamatan Amahai, Kabupaten Malteng.
Kasatresnarkoba Polres Malteng, Iptu Andi Erwin Polenro di Masohi, Senin (6/1/2025), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RL. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip ukuran kecil ganja, serta sejumlah barang pendukung lainnya,” jelasnya.
Ia mengaku tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Malteng,” ujarnya. (MT-07)
Komentar