Sekilas Info

Barantin Gagalkan Penyelundupan 50 Ekor Satwa Dilindungi

AMBON, MalkuTerkini.com - Dalam operasi yang dilakukan Tim Penegakan Hukum, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi, Rabu (15/1/2025).

Sebanyak 50 ekor burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) berhasil diselamatkan dari aksi peredaran ilegal.

Dibawah pimpinan Ketua Tim Penegakan Hukum, Stenly Gosal, aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas karantina dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dan kargo di lingkungan Pelabuhan Manado dan kapal.

Saat operasi berlangsung, karantina menerjunkan dua tim untuk memeriksa isi kapal, dan melakukan pemantauan dari kapal ketinting kecil untuk antisipasi adanya risiko pembuangan barang bukti ke laut.

“Petugas karantina kami mencurigai adanya satwa di dalam dek penumpang KM. Aksar Saputra 23. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil temukan puluhan burung dalam dua kotak berbeda di dalam kamar mesin,” jelas Stenly dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Stenly menegaskan penyelundupan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

“Puluhan burung tersebut tidak mengantongi dokumen karantina, sehingga kondisi kesehatan dan keamanan burung tidak terjamin.” tandasnya.

Pihaknya, kata Stenly, akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan satwa. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Setelah barang bukti diturunkan dari kapal, petugas karantina melakukan tindakan penahanan kemudian melakukan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina. Barang bukti penahanan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!