Sekilas Info

Tak Bayar Royalti, Puluhan Pelaku Usaha Dilaporkan ke Polda Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Puluhan pelaku usaha di kota Ambon mulai dari perhotelan, restoran, cafe dan karaoke diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tercatat kurang lebih 50 pelaku usaha yang diadukan lantaran tidak membayar royalti.

Mereka ini resmi dilaporkan oleh Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui tim kuasa hukum Firel Saherapy dan rekan sejak Desember 2024 lalu.

Atas laporan tersebut, penyidik pada Sub Direktorat (Subdit) I industri, perdagangan, dan investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (20/1/2025) bersama Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan LMKN memanggil puluhan pelaku usaha untuk dilakukan mediasi sebagai tahapan dalam proses pengum[ulan data dan bahan keterangan yang sedang dilakukan tim penyidik.

Mediasi dirangkai juga dengan sosialisasi berlangsung di aula Ditreskrimsus Polda Maluku, dipimpin langsung oleh Kanit I Subdir I Indagsi, AKP Pieter Matahelumual dan dihadiri oleh LMKN Pusat, Johnny Maukar yang menjabat sebagai Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan perwakilan dari Kanwil Kemenkum Maluku.

"Berdasarakan laporan itu kami, penyidik tentu harus berproses," jelas Kanit I Subdit   Indagsi,  AKP Pieter Matahelemual.

Menurutnya, penyidik mencari jalan tengah dengan memediasi kedua bela pihak.

"Karena itu kita memanggil pelaku usaha, karena jumlahnya banyak jadi kita hadirkan disini, karena kalau satu persatu maka akan memakan waktu.  Kemudian meminta keterangan dan melihat permasalahan apa. Olehnya itu  kita menindaklanjuti dengan melakukan mediasi," ungkapnya.

Langkah mediasi ini katanya, agar persoalan pembayaran royalti kepada pemilik lagu, atau pencipta bisa diselesaikan.

"Kami berterima kasih kepada pelaku usaha karena sudah hadir dan menyampaikan keluahan meraka kepada LMKN dan kami bersyurkur juga LMKN sudah memberi pencerahan kepada pelaku usaha," katanya.

Kanit menjeaskan, jika usai mediasi dan kemudian tidak ditindaklanjuti oleh pemilik usaha untuk membayar royalti, maka proses hukum akan dilakukan.

Ditempat yang sama pula, Komisioner LMKN Bidang Lisensi,  Johnny Maukar mengatakan, sebagaimana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM memberi tugas kepada LMKN untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

"Jadi mengumpulkan royalti dari pelaku-pelaku usaha yang menggunakan musik di tempat usahanya dan mendistribusikan royalti itu kepada pemegang hak, pencipta lagu, pelaku pertunjukan  dalam hal ini penyanyi, musisinya juga perusahan rekaman," jelasnya.

Menurutnya,  dalam kaitan ini  LMKN sudah sering melakukan sosialisasi bahkan  untuk Kota Ambon 3 kali sosialisasi soal hak cipta ini yang mana bekerjasama dengan Kanwil Kementrian Hukum  Maluku dan Dinas Pariwisata Kota Ambon dan ini pula sudah berlangsung sejak tahun 2016.

"Dan sejak 2016 di Ambon sudah banyak yang membayar royalti, waktu itu lewat KCI. Jadi kalau dibilang belum tahu, dalam hukum semua orang dianggap harus tahu begitu," ungapnya.

Maukar berharap, melalui mediasi dan sekaligus juga menjadi ajang sosialisasi ini apa yang  menjadi keberatan sudah disampaikan, apa yang bisa dinegosiasikan terkait mengurangi pembayaran dalam bentuk dispensasi juga disampaikan.

"Jadi sekarang tinggal itikad baik saja. Kalau ada perdebatan tidak mau bayar royalti, itu  nanti  kita bertemu di pengadilan saja," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!