Investigasi Dugaan Napi Edar Narkorba, Ombudsman Datangi Lapas Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim investigasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Kedatangan tim langsung dipimpin oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, Jumat (25/1/2025).
Saat mendatangi Lapas kelas IIA Ambon, tim ini langsung menindaklanjuti adanya pengakuan salah satu tersangka Narkoba berinisial MT alias Alon yang ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku beberapa hari lalu, yang menyatakan sabu tersebut diperoleh dari salah satu narapidana narkoba yang berada di Lapas Kelas IIA Ambon.
"Kita turun membawa tim investigasi dan pemeriksa. Kita melakukan investigasi hampir 1 jam. Kita juga mengkonfirmasi lamnsung kepada yang dituduhkan yaitu James Poceratu alias Bote," ungkap Hasan Slamat..
Menurutnya, Bote merupakan narapidana yang sementara menjalani hukuman 10 tahun penjara dan sudah menjalani selama 7 tahun.
“Hasil investigasi yang dilakukan itu ternyata, barang bukti narkoba bukan dibeli dari dalam Lapas melainkan Bote membantu memberitahu kepada tersangka yang ditangkap polisi itu melalui HP dan memberikan nomor kontak penjual dimana barang haram itu bisa didapat atau dibeli,” ungkapnya.
Slamat menjelaskan dari hasil investigasi itu pula, pihak Lapas sudah menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang ada.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliady menjelaskan pihaknya sudah mengambil tindakan terhadap napi tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan serta tindak lanjut sesuai dengan SOP yang ada.
Menyangkut sanksi, Kalapas mengaku yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Hubungan antara napi di dalam lapas dengan pelaku yang ditangkap adalah teman sehingga mereka melakukan komunikasi. Namun Bote hanya memberikan informasi di mana tempat mendapatkan narkoba dengan memberikan nomor kontak. Warga binaan kita ini tidak pernah menjual barang yang dituduhkan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, adanya dugaan keterlibatan nai tersebut berawal Personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menangkap satu pelaku narkoba berinisial MT alias Alon.
Pria 40 tahun ini diamankan di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).
Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ini, aparat Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram dan sebuah bong (alat hisap sabu).
Pelaku mengaku narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lapas Kelas IIA Ambon. (MT-04)
Komentar