Sekilas Info

MK: Permohonan PHPU MBD tak Dapat Diterima

AMBON, MalukuTerkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 01 pada Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A Pelata tak dapat diterima.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU 10/2016.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Selain itu, Mahkamah juga menilai masa jabatan sebagai Bupati MBD Periode 2016-2021 yang telah dijalani Benyamin Thomas Noach secara nyata mulai dari 24 April 2019 hingga 26 April 2021. Total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati MBD periode 2016-2021, yang semestinya 2 tahun 6 bulan.

Terkiat permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A Pelata yang mendalilkan Calon Bupati Benyamin Thomas Noach tidak memenuhi persyaratan pencalonan, menurut Mahkamah bahwa Benyamin Thomas Noach diangkat menjadi Wakil Bupati Kabupaten MBD periode 2016-2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.81-3486 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati MBD  Provinsi Maluku, bertanggal 5 April 2016.

Selanjutnya, berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 875.1/1257 perihal Penunjukan Wakil Bupati MBD Melaksanakan Tugas Sehari-hari Bupati Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.81-1193 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati MBD Provinsi Maluku bertanggal 24 Mei 2019.

Kemudian Benyamin Thomas Noach menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati MBD menggantikan Barnabas Orno yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Maluku Periode 2019-2024 pada 24 April 2019. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1194 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati MBD Provinsi Maluku bertanggal 24 Mei 2019, Benyamin Thomas Noach diangkat sebagai Bupati MBD definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021.

Selanjutnya Benyamin Thomas Noach terpilih menjadi Bupati MBD hasil Pemilihan Tahun 2020 untuk Periode 2021-2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.81-992 Tahun 2021 bertanggal 9 April 2021 dan dilantik serta mengucapkan sumpah/janji jabatan pada 26 April 2021.

“Adapun dalil Pemohon yang menyatakan Benyamin Thomas Noach telah bertugas menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Bupati MBD menggantikan Barnabas menurut Mahkamah penugasan menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye dan kembali menjadi Wakil Bupati MBD setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap,” ungkap i Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!