MK: Tuduhan Pelanggaran TSM Pilkada Malra tak Terbukti

AMBON, MalukuTerkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin (Pemohon) tidak dapat diterima.
Amar Putusan Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2024 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/2/2025).
MK melalui pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penilaian terhadap dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Termohon) telah mempersiapkan secara TSM anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara bernama Assyujudiah Arief Hanubun sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk mempersiapkan dan memback-up rencana pengawalan terhadap data pemilih.
Menurut Mahkamah, seleksi anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara merupakan kewenangan dari KPU RI berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Adapun terhadap fakta hukum adanya hubungan keluarga antara Assyujudiah Arief Hanubun dengan M Taher Hanubun yang merupakan Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam (Pihak Terkait), ternyata telah dipenuhinya ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni melakukan pengumuman melalui surat pernyataan terbuka kepada publik tepat setelah ditetapkan M Taher Hanubun sebagai calon Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Enny dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Pelanggaran TSM Lainnya
Berikutnya Mahkamah berpendapat terkait dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon secara TSM mempersiapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kei Kecil Timur Selatan atas nama Rustam Larubun, Siti Uji Hanubun, dan Mohamad Arif maupun pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Ohoi/Desa di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan yang seluruhnya memiliki hubungan dengan Pihak Terkait.
Menurut Mahkamah, dalam pembentukan PPK, PPS, maupun KPPS, Termohon telah mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengumumkan secara terbuka hasil seleksi dari setiap tahapannya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Kemudian terhadap dalil Pemohon bahwa terdapat 11 rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, yang hanya dilaksanakan pada TPS 1 Ohoi/Desa Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, TPS 1 dan TPS 2 Ohoi/Desa Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.
Mahkamah menilai terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU oleh Termohon, menurut Pihak Terkait perlu melihat signifikansi yang memengaruhi perolehan hasil apabila dilaksanakan PSU pada 8 TPS yang belum dijalankan oleh Termohon. Dengan menjumlahkan DPT dari 8 TPS tersebut, jumlahnya belum mencapai selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, sehingga andaipun dilaksanakan PSU pada 8 TPS tersebut tidaklah memenuhi unsur signifikan yang dapat mengubah konfigurasi perolehan suara Pemohon.
Sebelumnya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Pemohon memperoleh 25.038 suara, Paslon Nomor Urut 02 Djamaludin Koedoeboen–Willibrordus Lefteuw memperoleh 5.790 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam memperoleh 28.929 suara, serta jumlah total suara sah adalah 59.757.
Dari perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Beberapa di antaranya, KPU Kabupaten Maluku Tenggara serta jajarannya tidak netral dalam melaksanakan pemilihan;
Termohon tidak melaksanakan sejumlah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengenai pemungutan suara ulang; penggunaan secara masif hak pilih yang bukan miliknya untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03; keterlibatan camat-camat dalam upaya pemenangan Paslon Nomor Urut 03; keterlibatan ASN untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03; dan keterlibatan Kepala Daerah (Kepala Ohoi), Pejabat Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.
Sejatinya Bawaslu telah merekomendasikan PSU pada beberapa kecamatan, namun oleh Termohon masih terdapat daerah yang belum dilaksanakan, yakni TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau, Kec. Hoat Sorbay; TPS 001 Desa Hoor Islam dan TPS 001 Desa Mun Werfan, Kec. Kei Besar Utara Barat; TPS 004, TPS 006, TPS 011 Desa Langgur, Kec. Kei Kecil; TPS 001 Desa Ohoiseb, Kec. Kei Kecil Timur Selatan. Terkait dengan kepala desa (kepala ohoi) dan jajarannya terlibat dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 03 sebagai tim sukses terselubung. (MT-04)
Komentar