Sekilas Info

Kanwil Kemenkum Maluku Perdalam Teknik Omnibus Law

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi Perancang Perundang-undangan, Kanwil Kementerian Hukum  (Kemenkum) Maluku mengikuti forum pendalaman  pemahaman tentang teknik didalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan metode Omnibus Law.

Forum tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini, untuk meningkatkan pemahaman para perancang tentang teknik penyusunan regulasi berbasis omnibus Law dengan penggabungan berbagai aturan dalam satu regulasi guna menghindari duplikasi serta meningkatkan efektivitas kebijakan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra.

Menurut Dhahana Omnibus Law menjawab tantangan obesitas regulasi di indonesia. “Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat melakukan penyederhanaan dan harmonisasi berbagai peraturan yang tumpang tindih, sehingga menciptakan kepastian hukum yang lebih baik," ungkapnya.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini.

Ia mendorong para perancang di Kanwil Kemenkum Maluku untuk terus mengembangkan kompetensi guna menghasilkan peraturan yang berkualitas serta sesuai dengan dinamika hukum nasional.

"Dengan peningkatan kapasitas ini, saya berharap para perancang di Kanwil Kemenkum Maluku mampu menyusun regulasi yang tidak hanya efektif, tetapi juga selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah," ungkap Saiful Sahri.

Ia berharap dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai teknik Omnibus Law, akan tercipta landasan hukum yang lebih baik, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan Maluku serta Indonesia secara keseluruhan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!