Sekilas Info

Pemerintah Diskon Tiket Pesawat Lebaran 13-14% Selama 2 Pekan

AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14% khusus selama periode Libur Lebaran 2025.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Diskon berlaku pembelian mulai 1 Maret - 7 April 2025 khusus untuk jadwal penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025.

Diskon ini diberikan dengan menurunkan biaya atau ongkos bandara udara. Beberapa di antaranya dengan menurunkan harga avtur di 37 bandara serta menekan biaya surcharge alias biaya parkir pesawat.

Diskon tiket pesawat tahun ini bisa diberikan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya dengan dukungan tambahan insentif dari pemerintah berupa pajak pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.

"Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%," ungkap AHY.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi khusus penerbangan domestik.

Dikatakan, diskon ini berlaku untuk pembelian mulai hari ini, 1 Maret - 7 April 2025. Pembelian tiket khusus untuk penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025.

"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani, di lokasi yang sama.

Dijelaskan, langkah pemberian insentif ini pada akhirnya berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa pencapaian 13% s.d 14%. Adapun pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025 lalu, diskon tiket pesawat hanya sebesar 10%, tanpa adanya insentif PPN DTP. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!