Jaksa Tuntut 7 Terdakwa Pengrusakan Hutan di SBT 1,5 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menuntut 7 terdakwa Perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Tuntutan disampaikan, oleh jaksa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Jumat (14/3/2025)..
7 terdakwa yaitu bernisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Vicky Gusti Perdana dan Fauzan Machmud menjelaskan seluruh Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurut JPU, terhadap terdakwa AB, S, BT, MAT, AO dan AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair Pidana Kurungan selama 1 bukan kemudian terhadap terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair Pidana Kurungan selama 3 bulan.
Barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang agar dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa membeberkan, adapun peristiwa ini bermula pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur hal mana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang kemudian ditunda akan dilaksanakan pada Hari Senin 17 Maret 2025 dengan Agenda Persidangan yaitu Pembacaan Pledoi/Nota Pembelaan dari para terdakwa. (MT-04)
Komentar