Monev Notaris di Ambon, Ini Imbauan Kakanwil Kemenkum Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Notaris di Kota Ambon, Senin (24/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kinerja serta kepatuhan administrasi para Notaris di Kota Ambon.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku, Saiful Sahri didampingi Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), mengawali kegiatan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa Kantor Notaris yang ada di Kota Ambon yang hasilnya kemudian menjadi agenda Rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Maluku.
Saiful menegaskan agar Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku mengambil tindakan tegas terhadap Notaris yang tidak tertib administrasi dan melanggar aturan.
“Bagi Notaris yang tidak menyampaikan laporan bulanan secara berkala akan kita berikan Surat Peringatan Tertulis (SP). Selain itu, Notaris yang tidak membuka layanan di kantornya selama lebih dari tujuh hari wajib memberikan pemberitahuan resmi kepada MPDN Kabupaten/Kota dengan bukti yang jelas dan konkret,” tandasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh Notaris untuk memastikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas profesi dan mendukung tata kelola yang baik dalam layanan kenotariatan.
Kanwil Kemenkum Maluku akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan guna meningkatkan kualitas layanan Notaris di wilayah Maluku.
Diharapkan, dengan adanya evaluasi ini, kepatuhan dan profesionalisme Notaris dapat semakin meningkat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. . (MT-04)
Komentar