Polisi akan Gelar Perkara Penganiayaan di Tial

AMBON, MalukuTerkini.com - Hingga saat ini tercatat 24 saksi sudah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terkait insiden penganiayaan yang terjadi di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang terjadi Senin (31/3/2025).
Hal ini diungkapkan Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Nur Rahman di Mapolresta Ambon, Sabtu (5/4/2025).
Nur Rahman yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ryando Ervandes Lubis dan Kasi Humas Ipda Janet Luhukay merincikan, ke-24 saksi tersebut terdiri dari 12 warga Negeri Tulehu dan sisanya warga Negeri Tial.
“Puluhan saksi ini diperiksa untuk kepentingan penyelidikan terhadap 2 laporan polisi yang diterima oleh Polresta Ambon. Karena itu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut,” rincinya.
Selain itu, katanya. polisi juga sudah mengamankan barang bukti senjata tajam yang ada di lokasi digunakan untuk membacok dan kendaraan yang dipakai.
Ia menjelaskan, saksi korban belum seluruhnya diperiksa. “Yang menjadi kendala karena masih ada yang dirawat di rumah sakit sehingga belum bisa mengambil keterangan padahal mereka mengetahui kronologis yang terjadi,” jelasnya.
Penanganan kasus ini menurut Nur Rahman, masih berjalan lantaran ada tiga Laporan Polisi juga yang ditangani oleh Polda Maluku sehingga harus digelar dan disinkronkan karena laporan dimaksud juga berkaitan.
"Jadi terkait hal ini karena ada 5 Laporan Polisi nanti kita melaksanakan gelar perkara dan ini semua berhubungan. Semuanya menunggu gelar perkara untuk mengetahui kasus ini dimulai dari mana sehingga kita mohon bersabar kita akan gelar bersama baik itu Polresta dan Polda Maluku," ungkapya.
Wakapolresta berharap agar masyarakat kedua negeri tersebut tetap bersabar dan memberikan kesempatan untuk proses penyelidikan masih berlangsung. (MT-04)
Komentar