Kanwil Kemenkum Maluku Harmonisasikan 4 Ranperda Tanimbar

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan peraturan daerah yang lebih efektif dan berkualitas.
Dalam upaya memperkuat sistem hukum nasional dan menjamin hak konstitusional warga negara, Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang digelar Senin (28/4/2025).
Acara yang bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Maluku ini mengangkat dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Ranperaturan DPRD), yang terdiri dari, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah,Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Tata Tertib, Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Kode Etik.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional, serta mengoptimalkan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
"Melalui harmonisasi ini, kami berharap bisa memastikan kualitas peraturan daerah yang lebih baik dan mampu menjawab kebutuhan hukum di daerah," ujarnya.
Acara ini juga menjadi momentum penting bagi implementasi fasilitas e-harmonisasi yang diluncurkan pada 25 Februari 2025.
Dengan adanya aplikasi berbasis elektronik ini, seluruh proses harmonisasi peraturan daerah dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan akurat, menghindari prosedur manual yang memakan waktu.
"Melalui sistem ini, proses harmonisasi dapat dilaksanakan lebih efisien, mempercepat pelayanan kepada pemerintah daerah dan DPRD, serta meningkatkan kualitas pengaturan hukum daerah," jelas Saiful.
Ia juga berharap hasil harmonisasi yang dilakukan dapat menjadi data dukung untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum, yang merupakan salah satu indikator utama dalam menilai seberapa efektif pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
"Setelah Ranperda ini diundangkan, diharapkan peraturan daerah tersebut dapat segera dimasukkan ke dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait produk hukum daerah yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Selain itu, rapat tersebut dipandu langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, yang memberikan arahan teknis dalam pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi peraturan daerah.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Dengan ditutupnya acara tersebut, Saiful Sahri berharap bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terus mengoptimalkan fasilitas harmonisasi peraturan perundang-undangan, demi tercapainya pembangunan hukum yang semakin solid dan bermanfaat bagi seluruh warga negara di daerah tersebut. (MT-04)
Komentar