Sekilas Info

Jelang Iduladha, Barantin Perketat Pengawasan Hewan Kurban Asal Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) melakukan pemeriksaan terhadap pemasukan ratusan ekor sapi dan kambing asal Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Tual yang masuk melalui Pelabuhan Pomako Timika.

Pengawasan dan pemeriksaan karantina dilakukan guna menjamin kesehatan dan kelancaran lalu lintas hewan, khususnya jelang Iduladha yang mengalami kenaikan jumlah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Minggu (18/5/2025).

"Pemeriksaan dokumen dan fisik selalu kita lakukan. Terlebih menjelang Iduladha dimana lalu lintas hewan lebih sering dan lebih banyak dilakukan, melalui pengawasan dan pemeriksaan karantina kami pastikan hewan maupun produknya yang masuk sehat dan layak konsumsi," ungkapnya.

Dijelaskan, menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah lalu lintas hewan kurban meningkat drastis.

“Berdasarkan data  sistem Best Trust sejak Januari hingga awal Mei telah tercatat empat frekuensi pemasukan dengan jumlah hewan kurban sebanyak 514 ekor atau setara 10 miliar. Diprediksi jumlah tersebut akan terus meningkat hingga perayaan Iduladha,” jelasnya.

Ferdi mengatakan hewan kurban yang masuk sampai saat ini sebanyak 377 ekor sapi dan 137 ekor kambing.

Ia mengimbau kepada pelaku usaha ternak yang ada di Mimika untuk melaporkan dan memeriksakan hewan ternak yang dilalulintaskannya kepada karantina.

“Hal ini kita lakukan untuk mencegah masuk dantersebarnya penyakit hewan dari daerah ke Mimika dan sebaliknya. Adapun sanksi pidana bagi peternak atau masyarakat pada umumnya yang tidak melaporkan kepada petugas karantina pada saat membawa keluar atau masuknya hewan ke Mimika,” ujarnya.

Ferdi menambahkan, berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dikenai ancaman sanksi pidana berupa  berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 2 miliar rupiah. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!