AMBON, MalukuTerkini.com – Di balik setiap capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), terdapat proses panjang yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah (pemda).
Olehnya itu, masa sanggah bukan sekadar kesempatan memperbaiki nilai, melainkan momentum memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan data dukung benar-benar mencerminkan pelaksanaan Reformasi Hukum yang berkualitas.
Pandangan tersebut menjadi penekanan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, saat membuka kegiatan Pendampingan Masa Sanggah Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diikuti Tim Asesor, Tim Kerja, dan PIC IRH Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku secara virtual, Selasa (23/6/2026).
Saiful menegaskan pemerintah daerah harus memanfaatkan masa sanggah secara optimal untuk melakukan penelaahan terhadap hasil penilaian yang telah diterima sekaligus melengkapi data dukung yang belum terakomodasi sesuai indikator penilaian.
Menurutnya, kualitas eviden yang disampaikan menjadi faktor penting dalam menggambarkan implementasi Reformasi Hukum di masing-masing daerah.
“Indeks Reformasi Hukum bukan semata-mata ukuran administratif, tetapi instrumen untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah mampu membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap tahapan penilaian harus dimanfaatkan secara maksimal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH memberikan pendampingan teknis mengenai mekanisme masa sanggah, tata cara pengunggahan dokumen pendukung, serta strategi pemenuhan indikator penilaian.
Peserta juga diingatkan bahwa masa sanggah berlangsung pada 16–26 Juni 2026 sehingga seluruh perbaikan harus disampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan mengulas berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan IRH, di antaranya optimalisasi data dukung, penyusunan dokumen analisis dan evaluasi hukum, keterbatasan jaringan internet, hingga dukungan sumber daya dan anggaran.
Berbagai kendala tersebut dibahas bersama untuk memperoleh solusi yang tepat sesuai ketentuan penilaian.
Selain menjadi ruang konsultasi teknis, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai forum berbagi pengalaman antarpemerintah daerah dalam memperkuat implementasi Reformasi Hukum.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan IRH sekaligus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Saiful juga mengingatkan bahwa peningkatan nilai IRH tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah daerah perlu membangun budaya dokumentasi, pengelolaan data, dan evaluasi yang berkelanjutan agar setiap indikator Reformasi Hukum dapat dipenuhi secara konsisten dari tahun ke tahun. (MT-04)

Tinggalkan Balasan