1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Terkait Sitaan Dugaan Korupsi PT Dok Waiame, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Manager Keuangan

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim kuasa hukum Manager Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame, Wilis Ayu Lestari mengaku tidak benar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,3 miliar dan logam mulia dari klinenya, Jumat (16/5/2025).

Yunita Saban selaku kuasa hukum dari Wilis Ayu Lestari dalam rilisnya, Senin (19/5/2025) mengatakan kliennya sangat koperatif dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pihak kejaksaan.

“Perlu kita klarifikasi terkait adanya pemberitaan di beberapa media online pekan kemarin yang menginformasikan telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 1,3 miliar dari rekening pribadi ibu Wilis Selaku Manager Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Wayame serta penyitaan logam mulia, hal itu tidak benar,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pihak Kejari Ambon hanya mengamankan beberapa dokumen yang nantinya akan ditelaah lebih lanjut oleh jaksa.

Hasil Sitaan

Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon membeberkan hasil sitaan proses penggeledahan dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Senin (19/5/2025).

Jaksa Beberkan Hasil Sitaan Dugaan Korupsi PT Dok Waiame

Penjelasan hasil sitaan tersebut dibebaerkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo,  didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah,  dan Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi. (MT-04)

Berita Lainnya