Sekilas Info

Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup Guru SMP di Tanimbar, Ini Perkaranya

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Oknum guru SMP di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berinisial MYM dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

MYM enjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap enam orang anak yang masih berstatus sebagai pelajar di sekolah tempat oknum guru ini mengajar.

"JPU menuntut MYM seumur hidup. Ini sebagai komitmen kejaksaan dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," ungkap Penjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com,  Rabu (11/6/2025).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (11/6/2025).

Dalam uraian tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelndung bagi anak anak didiknya.

Namun, yang bersangkutan justru menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melakukan perbuatan keji terhadap anak anak yang berada di bawah asuhannya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta fakta di persidangan, diketahui terdakwa MYM  melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam orang anak dalam kurun waktu antara Agustus - November 2024.

Perbuatan tercela itu dilakukan lebih dari 21 kali, dengan lokasi kejadian yang mencakup rumah milik dua warga berinisial SM dan HR, serta ruang perpustakaan sekolah tempat terdakwa mengajar

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan dalam suasana yang terkesan sistematis dan berulang, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan.

Adapun modus operandi yang dilakukan terdakwa antara lain dengan menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, ancaman kekerasan, serta paksaan psikologis untuk membuat para korban menuruti kehendaknya.

Bahkan dalam beberapa kasus, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri.

"Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetap juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," tandas Garuda.

Alhasil, JPU  menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 6S ayat (1) KUHP.

Tuntutan seumur hidup oleh jaksa ini sangat layak kepada MYM, lantaran terdapat beberapa kondisi yang memberatkan yaitu perbuatan dilakukan secara berulang terhadap banyak korban, dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak anak korban, serta terdakwa sebagai guru sama sekali tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap profesi maupun etika sosial.

"Kalau keadaan yang meringankan hanya satu, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Tapi hal tersebut tidak cukup untuk menghapuskan dampak psikologis yang ditanggung para korban yang masih berusia belia dan sangat rentan terhadap trauma jangka panjang," jelas Garuda.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selmut, dan satu batang rotan agar dirampas untuk dimusnahkan. Di samping jitu, terdakwa juga dimunta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!