Sekilas Info

81,71% Koperasi Desa Merah Putih di Tanimbar Berbadan Hukum

AMBON, MalukuTerkini.com – Sesuai data Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia hingga Rabu (18/6/2025), persentase Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sudah berbadan hukum mencapai 81,71%.

Diantara 82 desa/kelurahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  tercatat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 67 desa/kelurahan sudah berbadan hukum. Sementara 15 sisanya masih berproses untuk mengantongi  pengesahan badan hukum oleh Kemenkum.

Akta badan hukum 67 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Tanimbar tersebut telah diterima Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.

Penyerahan akta tersebut Menteri Desa dan Pembagunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto saat Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Maluku yang berlangsung di Ambon, Rabu (18/6/2025).

Saat acara tersebut hadir juga Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria serta Wamen Koperasi Ferry Juliantono. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!