Sekilas Info

Barantin Tolak Ribuan Kilogram Keju Tanpa Dokumen

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB)  menolak pemasukan produk hewan berupa keju seberat 1.317,43 kg.

Keju tersebut berasal dari Denpasar dengan tujuan Mataram, dimuat menggunakan mobil berpendingin (thermobox) dalam 85 karton, dan dikirim melalui rute Pelabuhan Padangbai–Lembar.

Setibanya di Pelabuhan Lembar, petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa pengguna jasa tidak dapat menunjukkan dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Dokter hewan karantina yang bertugas, Mulyadi dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Selasa (23/9/2025) mengaku petugas segera melakukan tindakan karantina berupa penahanan dan memberikan waktu kepada pengguna jasa untuk melengkapi dokumen dari daerah asal.

Kendati demikian, karena dokumen karantina tidak kunjung dapat dipenuhi, petugas melakukan tindakan penolakan keju tersebut ke daerah asal.

“Proses penolakan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak KP3 Lembar untuk pengawasan dan pengawalan bersama, sehingga keju tersebut dipastikan kembali ke Denpasar. Tindakan karantina ini dilakukan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menegaskan seluruh tindakan karantina yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ina juga mengajak masyarakat dan pengguna jasa karantina untuk selalu #LaporKarantina demi keamanan, kesehatan, dan kelancaran lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!