Pengiriman Ayam Hidup Ilegal ke Maluku Utara Digagalkan Barantin
AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara melalui Pelabuhan Manado menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor ayam hidup yang hendak dibawa ke Maluku Utara.
Penggagalan ini dilakukan di area dermaga saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin di lapangan. Dua ekor ayam tersebut hendak dikirim menggunakan KM. Aksar Saputra tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Dalam postingan di akun resmi Instragram @karantinasulawesiutara sebagaimana dilihat malukuterkini.com, Kamis (23/10/2025) disebutkan tindakan tegas ini wajib dilakukan karena kesehatan ayam belum terjamin dan berisiko tinggi menularkan penyakit yang belum teridentifikasi, seperti flu burung.
Pengiriman ayam hidup tanpa dokumen karantina jelas melanggar prosedur Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta berpotensi besar menyebarkan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lalu Lintas, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas juga melarang adanya pemasukan unggas dewasa ke Maluku Utara untuk mempertahankan status bebas flu burung di wilayahnya. Sehingga pengiriman ayam tanpa pemeriksaan kesehatan dapat mengancam status tersebut.
Sebagai tindak lanjut, petugas karantina telah memberikan peringatan sekaligus sosialisasi kepada pemilik ayam terkait pentingnya mematuhi peraturan karantina.
Diharapkan pemilik ayam dan masyarakat semakin sadar untuk selalu melaporkan dan melengkapi dokumen karantina yang disyaratkan setiap kali melakukan pengiriman hewan atau produk hewan antar-daerah. Kepatuhan ini sangat penting demi menjaga kesehatan hewan, manusia, dan melindungi wilayah Indonesia dari ancaman penyakit. (MT-01)