Sekilas Info

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah di Tanimbar Diciduk

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Seorang ayah kandung berinisial YM (43) tega memperkosa anak perempuannya sendiri, SM (16), hingga hamil.

Aksi keji yang dilakukan berulang kali sejak korban berusia 14 tahun itu akhirnya terbongkar setelah sang ibu mencurigai perubahan fisik putrinya.

Kasus ini membuat warga salah satu desa di Kecamatan Wuarlabobar, gempar dan geram. Pelaku sempat melarikan diri dari kampung setelah kejahatannya terungkap, namun berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, ia berhasil diciduk dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Riffaat Hasan mengaku kasus ini baru terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya dan memutuskan memeriksakan kondisinya.

“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Riffaat Hasan dalam keteragannya yang diterima malukuterkini.com, Rabu (22/10/2025).

Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tandasnya

Sementara itu Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa prihatin dan menyesalkan tindakan keji tersebut.

“Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa datang dari orang yang paling dekat,” tandasnya

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mencurigai adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis, sementara pelaku ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh orang tua sendiri,” tegas AKBP Ayani. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!