AMBON, MalukuTerkini.com – Aksi blokade jalan oleh sejumlah pengemudi angkutan umum trayek Negeri Liang di perbatasan Negeri Waai dan Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), berhasil diatasi aparat gabungan bersama pemerintah dan tokoh masyarakat setempat, Senin (20/4/2026).

Aksi yang terjadi sekitar pukul 08.10 WIT itu sempat melumpuhkan arus lalu lintas di ruas strategis Ambon–Liang.

Kemacetan total tak terhindarkan hingga aparat dari Polsek Salahutu dan unsur TNI turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan serta dialog dengan massa.

Kapolsek Salahutu, AKP Aris mengaku pendekatan persuasif menjadi kunci dalam meredam situasi sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kami bersama TNI dan dukungan para Raja negeri langsung melakukan komunikasi dengan para pengemudi. Fokus kami adalah menjaga situasi tetap aman dan memastikan akses jalan kembali terbuka,” ungkap Aris kepada malukuterkini.com, Senin (20/4/2026).

Dijelaskan, aksi tersebut dipicu insiden pelemparan terhadap mobil angkutan umum milik warga Negeri Liang yang terjadi lebih awal sekitar pukul 06.00 WIT di kawasan Hurnala, Negeri Tulehu.

Akibat kejadian itu, kendaraan mengalami kerusakan pada bagian kaca dan bodi setelah dilempari oleh orang tak dikenal.

Untuk menyelesaikan persoalan, aparat keamanan memfasilitasi mediasi yang digelar di Mapolsek Salahutu pada pukul 10.30 WIT. Pertemuan tersebut menghadirkan Raja Negeri Tulehu, Raja Negeri Liang, pihak kecamatan, serta keluarga yang terlibat.

Dalam mediasi, para pihak sepakat menempuh jalur hukum untuk penyelesaian kasus, mengganti kerugian akibat kerusakan kendaraan, serta berkomitmen tidak mengulangi aksi pemalangan maupun tindakan kekerasan.

Melalui kesepakatan tersebut, akses jalan kembali dibuka pada pukul 12.00 WIT dan arus lalu lintas berangsur normal. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

Selain itu, aparat keamanan juga menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang disebut menjadi salah satu pemicu kejadian. Kasus tersebut kini diarahkan untuk diproses lebih lanjut di Polresta Ambon. (MT-04)