AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengingatkan jajarannya agar tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, selama kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak ada bukti penyelewengan dana.

“Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” tandas Burhanuddin dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Ia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tak ada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, Jaksa Agung akan meminta pertanggungjawaban anak buahnya.

“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” tandasnya.

Dijelaskan, kepala desa merupakan jabatan yang dipilih oleh masyarakat tanpa bekal pengetahuan administrasi pemerintaha, serta tidak mengerti pertanggungjawaban keuangan.

“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” jelasnya.

Jaksa Agung juga menegaskan perlunya pembinaan kepada para kepala desa, termasuk oleh jajaran Kejaksaan di daerah.

“Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” tandasnya.

Menurutnya, pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa.

“Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa,” ungkapnya.

Dijelaskan, kepala dinas yang wajib membina, sehingga jika ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatan yang benar, maka dia harus bertanggung jawab. (MT-04)