AMBON, MalukuTerkini.com – Empat pemakai narkotika diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay, mengaku pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku pada 6 April 2026 masing-masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30) dan JMA (19).
“Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” ungkap Luhukay kepada malukuterkini.com di Amon, Minggu (26/4/2026)
Dari hasil pemeriksaan, jelasnya, barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hasil asesmen menunjukkan keempatnya merupakan penyalahguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
“Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dikatakan, saat ini keempatnya tidak menjalani penahanan lanjutan namun, dikenakan wajib lapor di Polresta Ambon sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang, sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan.
“Seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” katanya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan