AMBON, MalukuTerkini.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah untuk periode tahun 2022–2024 di BRI Batu Merah, Ambon, Senin (27/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, megaku saksi yang diperiksa berinisial EZ, selaku Legal BRI Makassar sekaligus Audit Assurance BRI.

“Pemeriksaan terhadap saksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 – 14.00 WIT,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Hingga kini, Kejati Maluku masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya. (MT-04)