AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan tanah yang menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri (PN) Masohi.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik memeriksa empat pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Kamis (7/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Ambon, Kamis (7/5/2026) menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.

Empat pejabat yang dimintai keterangan masing-masing berinisial I selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, ST (Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah), FH (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah), serta FA (Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku).

“Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tanah yang telah menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi, namun diduga masih diproses maupun dimanfaatkan secara tidak semestinya,” jelasnya.

Ia menegaskan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandas Ardy.

Hingga kini, Kejati Maluku masih terus mendalami dokumen, proses perizinan, hingga status hukum lahan yang menjadi objek perkara guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut. (MT-04)