AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae di ruang rapat Kejati Maluku, Kamis (7/5/2026).
Kunjungan tersebut menjadi agenda perdana Jeffri Huwae ke Kejati Maluku sejak resmi dilantik sebagai Dirjen Gakkum Kementerian ESDM oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Sebelum menduduki jabatan strategis tersebut, Jeffri diketahui pernah bertugas di lingkungan Adhyaksa sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Maluku Utara.
Dalam pertemuan itu, Kajati Maluku didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, serta Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M Hutabarat.
Rudy Irmawan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menangani persoalan pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah.
“Sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian ESDM sangat penting, terutama dalam pengawasan perizinan tambang, kepatuhan pelaku usaha, hingga penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Maluku,” tandasnya.
Pertemuan itu juga membahas langkah-langkah penegakan hukum terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak, termasuk tindak lanjut terhadap 24 warga negara asing asal China yang sebelumnya diamankan pihak Imigrasi di kawasan tersebut.
Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan komitmennya untuk terus membangun koordinasi bersama Kejati Maluku dalam mengawal penanganan persoalan pertambangan ilegal di daerah.
“Melalui pertemuan ini kami berharap komunikasi dan kolaborasi antara Kementerian ESDM dan Kejaksaan Tinggi Maluku semakin kuat dalam menangani persoalan pertambangan di Maluku,” tandasnya.
Selain membahas penindakan hukum, kedua institusi juga bersepakat melakukan pemantauan pasca penertiban kawasan Gunung Botak guna mencegah kembali maraknya aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan memicu persoalan sosial di Kabupaten Buru. (MT-04)


Tinggalkan Balasan