AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat layanan bantuan hukum berbasis desa melalui pelaksanaan Rapat Evaluasi Penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi Maluku yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (25/5/2026).

Rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong optimalisasi layanan Posbankum sekaligus meningkatkan kapasitas paralegal di wilayah Maluku.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), serta diikuti JFT Analis Hukum dan Penyuluh Hukum. Pertemuan ini membahas evaluasi pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan sekaligus persiapan Pelatihan Paralegal Angkatan V Tahun 2026 yang direncanakan berlangsung pada bulan Juli mendatang.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pelatihan paralegal menjadi bagian penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah terpencil di Provinsi Maluku. Adapun kabupaten yang direncanakan mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan V meliputi Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Buru Selatan, dan Maluku Barat Daya.

Selain membahas pelatihan, rapat juga menyoroti pentingnya peningkatan keaktifan pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari penguatan data dan evaluasi layanan bantuan hukum di daerah.

Kanwil Kementerian Hukum Maluku juga berencana melakukan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait kebijakan penerbitan sertifikat paralegal bagi peserta yang aktif melaksanakan layanan Posbankum namun belum menyelesaikan tugas aktualisasi pelatihan.

Saiful Sahri menegaskan penguatan Posbankum tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), camat, hingga kepala desa. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan keberadaan Posbankum benar-benar aktif dan mampu memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dalam pembahasan juga diidentifikasi sejumlah kendala pelaksanaan pembinaan Posbankum di wilayah Maluku, di antaranya kondisi geografis kepulauan, cuaca ekstrem berupa musim ombak dan hujan, keterbatasan jaringan internet di desa terpencil, hingga keterbatasan anggaran pembinaan. Karena itu, diperlukan pola kerja kolaboratif antar divisi guna memastikan program pembinaan Posbankum tetap berjalan optimal. (MT-04)