AMBON, MalukuTerkini.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Penyidik Kejati Maluku mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan proyek tersebut. Salah satu yang diperiksa yakni mantan Bupati Kepulauan Aru saat itu, Johan Gonga, Senin (25/5/2026). Johan Gonga merupakan Bupati Kepulauan Aru periode 2016—2021 dan 2021—2024.
Selain Johan Gongga, dua pensiunan ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berinisial JD dan ND juga turut dimintai keterangan oleh penyidik. Ketiganya diperiksa secara terpisah di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut.
“Untuk penyidikan kasus Mobil Alokon atau Mobil Box, hari ini ada tiga saksi, yaitu JG mantan Bupati Kepulauan Aru periode 2016–2021. Kemudian dua saksi lainnya yang dikonfrontir keterangannya yakni JD dan ND, pensiunan ASN Pemda Kepulauan Aru,” ungkap Ardy kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (25/5/2026).
Dijelaskan, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 13.00 WIT.
Kendati demikian, pihak Kejati Maluku belum membeberkan secara rinci peran masing-masing saksi dalam proyek pengadaan mobil tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang kini menjadi sorotan publik itu.
Ardy menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kejati Maluku berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan