AMBON, MalukuTerkini.com – Sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Kejari SBT tahun anggaran 2024 oleh terdakwa SN.

Persidangan Perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Amb tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026)

Persidangan tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan yaitu Kepala Subbagian Pembinaan Kejari SBT Periode 2024-2025; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari SBT Periode 2018-2024; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejari SBT Periode 2024; Kaur Kepegawaian & PNBP Kejari SBT Periode 2024; dan Operator Gaji & SIMAK BMN Kejari SBT Periode 2024.

Pada fakta persidangan, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT periode Agustus– November 2024 merugikan keuangan negara sebesar Rp798.250.524,00.

Jaksa Penuntut Umum Maruli Jonathan pada persidangan tersbeut menggali dan mempertanyakan para saksi mengenai tindakan dari terdakwa semasa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT dan mendapatkan beberapa modus operandi yang dilakukan terdakwa.

Modus operandi tersebut yaitu Tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada Para Kepala Seksi atau pengendali teknis sebagaimana seharusnya; Tidak memberikan keterangan yang benar kepada Pimpinan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan PPK serta PPSPM, dalam melakukan pencairan anggaran; Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan KPA, dan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana; dan Melakukan penambahan anggaran tanpa sepengetahuan bidang teknis terkait.

Terhadap keterangan para saksi tersebut di atas, tidak diajukan keberatan oleh terdakwa dan terdakwa mengakui keterangan para saksi adalah benar.

Persidangan selanjutnya akan diselenggarakan kembali pada Selasa (9/6/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli keuangan dan pemeriksaan terdakwa. (MT-07)