AMBON, MalukuTerkini.com – Empat perempaun diciduk oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease akibat mencuri di Toko MR DIY, kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/610/VI/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 16 Juni 2026. Aksi pencurian diketahui terjadi Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIT dan dilaporkan ke polisi pada pukul 16.50 WIT di hari yang sama.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AU alias Nun (39), NAR alias Nur (41), HS alias Asri (44), dan AT alias Aisa (54).

Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim menjelaskan, para pelaku diduga bekerja sama mengambil sejumlah barang milik toko tanpa melakukan pembayaran. Barang-barang tersebut disembunyikan ke dalam tas yang dibawa masing-masing untuk menghindari pengawasan karyawan sebelum dibawa keluar dari toko.

“Modus para pelaku adalah mengambil barang secara bersama-sama, kemudian menyembunyikannya di dalam tas tanpa melalui proses pembayaran di kasir,” jelas Androyuan di Mapolresta Ambon, Sabtu )27/6/2-26)

Aksi para pelaku, jelasnya, terungkap setelah seorang karyawan yang bertugas menyusun barang melihat gerak-gerik mencurigakan empat perempuan tersebut. Kecurigaan itu kemudian diperkuat melalui rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan para pelaku memasukkan sejumlah barang ke dalam tas.

“Petugas toko kemudian mengamankan salah seorang pelaku di area kasir, sementara pelaku lainnya juga berhasil diamankan oleh karyawan toko sebelum sempat meninggalkan lokasi. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, katanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 payung berwarna krem-ungu berlabel MR DIY serta dua jas hujan berwarna biru tua berlabel MR DIY.

“Akibat aksi pencurian tersebut, pihak Toko MR DIY mengalami kerugian sebesar Rp2.599.500,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, menyita barang bukti, menggelar perkara, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keempat tersangka.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Kompol Androyuan. (MT-04)