AMBON, MalukuTerkini.com – DPRD Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026).

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa dihadiri oleh Walikota Ambon, Fokopimda Kota Ambon, Ketua DPRD, pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pimpinan OPD Kota Ambon serta undangan lainnya.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengaku setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah memang diwajibkan menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.

“Prosesnya sudah berjalan sesuai ketentuan. Setelah diperiksa BPK, pemerintah kota menyampaikan Ranperda kepada DPRD, kemudian dibahas bersama dan hari ini DPRD memberikan persetujuan melalui penyampaian kata akhir fraksi-fraksi,” ungkapnya.

Ia menegaskan seluruh masukan, kritik dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi perhatian pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Wattimena menjelaskan pemerintah kota tetap berkomitmen memberikan kesejahteraan terbaik bagi ASN. Kendati demikian, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi kemampuan fiskal daerah.

“Kami ingin memberikan TPP yang terbaik kepada ASN. Tetapi pemerintah kota juga harus beradaptasi dengan kondisi keuangan daerah. Kalau Pendapatan Asli Daerah meningkat, tentu itu bisa menjadi pertimbangan. Namun selama kemampuan fiskal masih seperti sekarang, maka kita harus menyesuaikan,” katanya.

Sementara itu, menyangkut pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kota Ambon, Wattimena mengaku pemkot masih menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita tinggal menunggu Pertek dari BKN. Setelah itu keluar, baru saya umumkan secara resmi dan dilanjutkan dengan pelantikan. Saya tidak ingin mendahului proses agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku terhadap rencana mutasi dan pengisian jabatan Eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Ambon.

Dijelaskan, usulan dari seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dihimpun dan saat ini sedang diproses untuk memperoleh persetujuan teknis dari BKN.

“Kita sudah menerima seluruh usulan dari pimpinan OPD untuk jabatan Eselon III dan IV. Saat ini sedang berproses meminta Pertek BKN. Kita mengikuti mekanisme yang berlaku, sehingga masyarakat dan para ASN diminta bersabar menunggu seluruh proses administrasi selesai,” jelasnya. (MT-04)