AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Tahun Anggaran 2020–2024.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.969.571.337.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ambon, Sudarmono, dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/8/2026), mengaku penetapan kedua tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial WAL, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, serta NR Kepala Urusan Kasir PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Sudarmono, keduanya diduga memanfaatkan jabatan serta akses terhadap otorisasi keuangan perusahaan untuk menguasai dana operasional sejak tahun 2020 hingga 2024.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan justru dialihkan dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Ia menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya menaikkan harga satuan material docking kapal, menggelembungkan nilai kontrak subkontraktor dan biaya pekerjaan kapal, hingga memanipulasi sejumlah pos pengeluaran dalam daftar arus kas (cashflow) yang menjadi dasar pencairan dana perusahaan.

“Selain itu, tersangka WAL diduga melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun rekening milik tersangka NR tanpa persetujuan direksi. Sementara itu, dana operasional yang ditarik menggunakan cek maupun transfer rekening, setelah digunakan untuk kebutuhan kantor, diduga masih menyisakan uang tunai yang kemudian dibagi oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah dilakukan audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp18.969.571.337. Kerugian tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban maupun bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sudarmono menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. “Tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tandasnya. (MT-04)