AMBON, MalukuTerkini.com – Gedung Terminal Penumpang Bandara Internasional Pattimura Ambon mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat ini diserahkan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena kepada General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton di Kantor Balai Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Dengan dilakukannya serah terima tersebut, Gedung Terminal Penumpang Bandara Pattimura Ambon kini telah secara resmi memiliki kelengkapan dokumen perizinan bangunan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
“PBG merupakan Perizinan yang dahulu disebut dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini merupakan persetujuan resmi kepada pemilik gedung terhadap kelayakan desain teknis, pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta kesesuaian dengan tata ruang; sedangkan SLF merupakan pernyataan resmi dari pemerintah bahwa bangunan terminal dijamin aman dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku untuk dapat digunakan sesuai fungsinya,” jelas Johan.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran Pemerintah Kota Ambon atas sinergi yang sangat baik.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota Ambon dan seluruh jajaran atas kelancaran penerbitan PBG dan SLF ini. Penyerahan SLF ini menjadi wujud nyata dari komitmen kami di Bandara Pattimura untuk senantiasa menjamin keandalan bangunan serta mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa penerbangan,” ungkapnya.
Melalui kelengkapan sertifikasi perizinan ini, kepastian akan standar fungsionalitas dan keamanan fasilitas publik di area bandara semakin kuat.
Bandara Pattimura Ambon berharap capaian ini dapat terus mendorong optimalisasi pelayanan operasional kelas dunia di pintu gerbang udara Maluku, serta memberikan ketenangan bagi setiap penumpang yang melakukan perjalanan dari dan menuju Kota Ambon. (MT-01)
