Barantin Musnahkan Komoditas Ilegal

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) musnahkan komoditas atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Adapun jenisnya adalah kuda laut kering, tonggeret, kelabang, dan kulit ikan pari kikir yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan atau ilegal.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, yang diwakili oleh Kasubbag Umum, M Sahrul dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Senin (13/10/2025) menjelaskan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam penegakan aturan perkarantinaan. Implementasi bentuk pelindungan sumber daya hayati, dengan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK maupun HPIK di wilayah perbatasan.
"Seluruh media pembawa tersebut dilalulintaskan tidak dilengkapi dokumen karantina serta izin resmi dari instansi terkait. Hal ini tentu melanggar Pasal 35 Ayat (1) Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa harus melalui tindakan karantina dan dilaporkan ke petugas karantina," jelasnya.
Dikatakan, tindakan karantina memusnahkan seluruh barang bukti, menggunakan mesin insinerator untuk memastikan tidak ada potensi penyebaran penyakit, sekaligus menjaga keamanan lingkungan. Pasalnya sebagian besar media pembawa sudah rusak, berbau, berjamur, dan muncul belatung.
Sahrul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, sekaligus meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan dalam rangka pertahanan hayati (biodefense) Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri, Jemi Diporianto merincikan jumlah media pembawa yang dimusnahkan meliputi 13,80 ribu ekor kuda laut kering, 2,77 juta ekor tonggeret kering, 7,55 ribu ekor kelabang kering, dan 2,20 ton kulit ikan pari kikir.
Jemi menjelaskan bahwa media pembawa ini merupakan hasil penindakan bersama antara Karantina Kepri dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
"Pemusnahan ini sesuai Pasal 47-54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Kulit pari dan kuda laut termasuk kategori Appendix Cites II, yakni satwa tidak terancam punah. Namun dapat terancam punah jika perdagangannya tidak dikontrol. Selama Januari-September, Karantina Kepri melakukan dua puluh tujuh kali penahanan, dua puluh sembilan penolakan, dan delapan kali pemusnahan," jelasnya. (MT-01)
Komentar