AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah – Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin melaksanakan tindakan karantina terhadap satu ekor ikan jenis kerapu macan dengan bobot mencapai 62 kilogram.
Ikan tersebut rencananya akan diberangkatkan menuju Jakarta melalui jalur udara.
Tindakan karantina dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian lalu lintas komoditas perikanan antarwilayah, guna memastikan ikan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, serta telah memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikan kerapu macan (Epinephelus lanceolatus) merupakan spesies ikan laut yang memiliki distribusi luas di perairan tropis dan subtropis. Spesies ini banyak ditemukan di wilayah Indo-Pasifik, termasuk perairan Indonesia. Dengan ukuran tubuh yang dapat mencapai ratusan kilogram, kerapu macan dikenal sebagai salah satu ikan karang terbesar di dunia.
Selain memiliki cita rasa yang tinggi, kerapu macan juga merupakan komoditas unggulan perikanan Indonesia dengan nilai ekonomi yang signifikan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Oleh karena itu, pengawasan karantina menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas, keberlanjutan sumber daya perikanan, serta kepercayaan pasar terhadap produk perikanan asal Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran distribusi komoditas perikanan yang aman, sehat, dan bermutu, sekaligus melindungi sumber daya hayati perairan Indonesia dari ancaman penyakit ikan karantina. (MT-01)




Tinggalkan Balasan