AMBON, MalukuTerkini.com – DPRD Kota Ambon menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dua ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna Tutup buka masa sidang tahun sidang 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).
Kedua peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat paripurna terswbut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon Morits L Tamaela dihadiri Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta, perwakilan forkopimda Maluku, pimpinan DPRD, Pimpinan OPD lingkup pemkot.
Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta menegaskan pengesahan dua perda ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam melindungi kelompok rentan sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah bentuk keberpihakan negara terhadap korban. Negara tidak boleh diam ketika kekerasan terjadi di ruang publik maupun domestik,” tandasnya.
Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai sebagai langkah tegas Pemkot Ambon untuk menekan dampak kesehatan akibat asap rokok, terutama di fasilitas umum, ruang layanan publik, dan area yang melibatkan perempuan serta anak-anak.
Ia juga mengapresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas sinergi dan kemitraan yang selama ini terbangun bersama Pemerintah Kota Ambon. Ia berharap kebersamaan ini terus diperkuat guna melahirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Membangun Kota Ambon membutuhkan komitmen bersama. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghadirkan regulasi yang melindungi, menyehatkan, dan memajukan masyarakat, ” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon Morits L Tamaela mengaku pihaknya membahas 5 ranperda namun setelah melalui berbagai tahapan dan klarifikasi, akhirnya hanya dua yang dinyatakan sah untuk ditetapkan.
Perda yang telah disahkan ungkapnya, akan segera diajukan ke Gubernur Maluku, untuk mendapatkan pengesahan sebagai bentuk pengawasan pemerintah pusat terhadap peraturan daerah. Setelah mendapatkan persetujuan gubernur, kedua perda tersebut akan segera diberlakukan bagi seluruh masyarakat Kota Ambon.
Sementara itu, tiga Ranperda lainnya yang menjadi revisi dari Perda Nomor 8, 9, dan 10 tahun sebelumnya harus ditunda penetapannya ke Rapat Paripurna berikutnya.
Menurutnya penundaan ini tidak terkait dengan masalah substansi dalam rancangan peraturan, melainkan hanya akibat kesalahan komunikasi pada tahap administratif.
“Secara teknis dan materiil, ketiga Ranperda tersebut sudah siap. Semua tahapan mulai dari sosialisasi luas kepada masyarakat, uji publik, hingga penyusunan akhir bersama tim ahli sudah selesai dilakukan dengan baik. Tidak ada unsur kepentingan pribadi atau kelompok, yang mempengaruhi proses ini,” tandasnya.
Pembahasan kelima Ranperda tersebut sendiri merupakan kelanjutan dari kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang sudah dimulai sejak periode kepemimpinan sebelumnya. (MT-04)




Tinggalkan Balasan