AMBON, MalukuTerkini.com – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Ambon mendatangi Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (19/1/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Mapolresta Ambon itu merupakan bagian dari agenda internal Komisi III yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan, pengamatan, dan pantauan di lapangan, khususnya terkait dengan penataan parkir di Kota Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menjelaskan pertemuanini juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi III.
“Audiensi ini juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi III yang pada hari ini memfokuskan kerja-kerjanya pada Dinas Perhubungan, sesuai dengan agenda pemilihan mitra kerja,” jelasnya.
Dikatakan kehadiran Komisi III di Polresta Pulau Ambon membawa beberapa substansi pembahasan, namun fokus utama adalah rencana penertiban parkir di wilayah Kota Ambon.
“Berdasarkan hasil pantauan Komisi III serta berbagai aduan masyarakat, praktik parkir liar saat ini telah menjadi sebuah fenomena yang marak terjadi dan dilakukan secara masif di berbagai titik kota. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat serta berdampak pada ketertiban dan kenyamanan ruang publik,” katanya.
Komisi III berharap ke depan dapat terjalin koordinasi yang baik dan berkelanjutan antara Pemerintah Kota Ambon, Polresta Pulau Ambon, Balai Jalan, serta Polda Maluku.
“Setelah seluruh komunikasi dan koordinasi formal terbangun dengan baik, diharapkan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam penertiban parkir dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut mencakup upaya pencegahan sekaligus tindakan penertiban terhadap para juru parkir yang melakukan penagihan di titik-titik yang bukan merupakan lokasi parkir resmi atau legal. Selain itu, Komisi III juga berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memfasilitasi praktik parkir liar maupun juru parkir ilegal,” ungkapnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan