AMBON, MalukuTerkini.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat guna membahas sinkronisasi program pemerintah Pusat dan daerah bersama mitra terkait.
Hadir langsung Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti didampingi para Kasatker dalam rapat bersama di ruang Komisi III DPRD Maluku, Senin (19/1/2026).
Kepada wartawan usai rapat tersebut, Kepala BPJN Maluku Yana Astuti menegaskan pentingnya sinkronisasi program pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, guna mempercepat pemerataan infrastruktur di Maluku.
“Pada pembahasan tadi, kami menekankan pentingnya sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” tandasnya.
Menurutnya, pelaksaan pertemuan bersama DPRD Provinsi Maluku kali ini, merupakan pertemuan ketiga kalinya yang telah dilakukan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi lintas lembaga.
Dalam rapat ini, BPJN Maluku juga memaparkan sejumlah program strategis pemerintah pusat, salah satunya Program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD) yang ditujukan untuk mendukung pembangunan jalan hingga ke wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Maluku.
“Program Infrastruktur jalan daerah ini dirancang untuk membantu peningkatan kualitas jalan daerah, terutama di wilayah kepulauan Maluku yang memiliki tantangan geografis tersendiri,” ungkap Yana..
Kendati demikian, ia menegaskan untuk memperoleh dukungan program tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Pengusulan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemerintah kabupaten/kota dan kemudian diteruskan oleh pemerintah provinsi.
“Pengusulan akan melalui beberapa tahapan, mulai dari penilaian sistem, penilaian teknis, hingga proses pemeringkatan dan penetapan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Ia mengaku, BPJN Maluku memiliki peran penting dalam memfasilitasi pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan dan penjelasan kriteria teknis yang dibutuhkan.
“Tadi kita sudah melakukan pembobotan, selanjutnya tinggal menunggu proses filtrasi sesuai dengan tahapan yang berlaku hingga akhirnya ditetapkan sebagai usulan yang memenuhi syarat,” ungkapnya. (MT-04)




Tinggalkan Balasan