AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya memperkuat pondasi ekonomi daerah melalui investasi yang akuntabel Kemenkum Maluku menggelar rapat penting guna melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru Selatan, Selasa (27/1/2026).

Fokus utama pembahasan adalah mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Waetina yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi 1 Kantor Wilayah.

Agenda dipimpin oleh Agus P. Urilette sebagai perwakilan perancang dari Kelompok Kerja 2 dan diikuti oleh oleh pemangku kepentingan strategis, mulai dari Bagian Hukum Kabupaten Bursel, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bursel, hingga Tim Perancang peraturan perundang-undangan dari internal Kementerian Hukum Maluku. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memastikan setiap pasal dalam regulasi tersebut memiliki daya ikat hukum yang kuat.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kementerian Hukum Maluku memegang peran sentral dalam memfasilitasi pembentukan peraturan di tingkat daerah agar selaras dengan hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini menjadi saringan penting untuk menghindari adanya tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat pembangunan di daerah. (MT-04)