AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara kembali berhasil menggagalkan pengiriman ilegal lima ekor ayam dan satu ekor burung merpati, Minggu (1/3/2026).
Hewan-hewan tersebut ditemukan di dalam kotak triplek milik seorang penumpang KM Cantika Lestari 8F yang hendak menuju Maluku Utara melalui Pelabuhan Manado.
Tindakan penggagalan ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 karena komoditas tidak memiliki dokumen karantina, sehingga beresiko menularkan ancaman flu burung.
Kronologi bermula saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin dan pemeriksaan barang bawaan penumpang.

Saat memeriksa salah satu kotak triplek yang mencurigakan, petugas menemukan unggas hidup di dalamnya. Saat petugas menanyangak dokumen karantina, pemilik barang mengaku tidak mengantongi dokumen yang dipersyaratkan tersebut. Untuk proses lebih lanjut, seluruh unggas segara dibawa dan diamankan ke Kantor Pos Pelayanan Pelabuhan Manado untuk proses lebih lanjut.
Pengagagalan ini merupakan kejadian kedua dalam sepekan terakhir, setelah sebelumnya petugas karantina juga menggagalkan pengiriman dua ekor ayam dengan tujuan serupa pada Jumat (27/2/2026).
Karantina Sulawesi Utara terus memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk pelabuhan untuk memastikan tidak ada pengiriman komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan ilegal yang lolos. Langkah ini sangat krusial guna mencegah penyebaran penyakit antarwilayah yang dapat merugikan peternakan lokal dan kesehatan masyarakat. (MT-01)



Tinggalkan Balasan