AMBON,  MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto  menandatangani komitmen bersama dengan 10 rumah sakit di Kota Ambon untuk memberikan layanan visum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Kegiatan yang berlangsung di Plaza Presisi Polda Maluku, Tantui, Ambon, Sabtu (7/3/2026) ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan di wilayah Maluku.

Kapolda Maluku hadir didampingi sejumlah pejabat utama Polda Maluku, di antaranya Kabid Dokkes Kombes Pol M Faizal Zulkarnaen, Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kabid Hukum Polda Maluku, serta Karumkit Bhayangkara Polda Maluku.

Seminar tersebut juga dihadiri Anggota DPD RI Dapil Maluku Anna Latuconsina, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, perwakilan DPRD Maluku, para direktur rumah sakit di Kota Ambon, tokoh agama, aktivis perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai unsur masyarakat sipil.

Dalam pemaparannya, Kapolda Maluku mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku masih cukup tinggi, sehingga membutuhkan perhatian dan keterlibatan semua pihak.

“Kami melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Maluku. Karena itu, Polda Maluku berkomitmen mempercepat penanganan setiap laporan serta memperkuat langkah pencegahan bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Dadang.

Ia juga menegaskan pencegahan menjadi kunci utama dalam menekan angka kekerasan.

Menurutnya, masyarakat harus berani melaporkan setiap kasus kekerasan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditangani.

“Kekuatan kita ada pada pencegahan. Masyarakat perlu berani melapor apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan dukungan masyarakat, proses penegakan hukum dapat berjalan cepat dan tuntas,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan korban, dalam kesempatan tersebut Kapolda Maluku juga menandatangani komitmen kerja sama dengan 10 rumah sakit di Kota Ambon untuk menyediakan layanan visum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Program ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh akses pemeriksaan medis dan proses hukum tanpa terbebani biaya.

Penandatanganan komitmen visum gratis antara Polda Maluku dan rumah sakit di Kota Ambon merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.

Selama ini, biaya visum sering menjadi kendala bagi korban untuk melanjutkan proses hukum, padahal visum merupakan alat bukti penting dalam penyidikan perkara kekerasan. (MT-04)