AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pembekalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa, negeri, dan kelurahan se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara daring melalui platform Zoom, Senin (30/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala desa, kepala pemerintahan negeri, lurah, serta peserta pelatihan paralegal Posbankum di wilayah SBB.
Hadir sebagai narasumber antara lain penyuluh hukum serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pembekalan terkait tugas pokok dan fungsi Posbankum sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum di tingkat masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menjelang peresmian nasional Posbankum oleh Presiden Republik Indonesia.
Melalui pembekalan tersebut, diharapkan aparatur desa dan paralegal mampu memberikan layanan yang terstandar, mulai dari penyediaan informasi hukum, konsultasi awal, hingga pendokumentasian perkara dan rujukan ke lembaga bantuan hukum yang berwenang.
Tidak hanya itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme layanan yang lebih sistematis, seperti penjadwalan konsultasi, pencatatan perkara, serta pola pelaporan berkala melalui sistem yang telah disediakan secara nasional.
Materi yang disampaikan juga menyoroti isu-isu strategis, termasuk penanganan sengketa pertanahan yang kerap terjadi di Maluku.
Peserta diberikan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui pendekatan musyawarah, pelibatan tokoh adat, serta penguatan aspek administratif sebagai bentuk legalitas.
Selain itu, peserta turut mendapatkan pemahaman terkait pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penekanan juga diberikan pada pentingnya pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri berharap melalui kegiatan ini, kesadaran hukum preventif di tingkat desa semakin meningkat, sehingga berbagai potensi konflik dapat diselesaikan secara dini sebelum berkembang menjadi perkara hukum yang lebih kompleks. (MT-04)









Tinggalkan Balasan