AMBON, MalukuTerkini.com – Ikatan Keluarga Batumerah Damer (IKABADA) Ambon mendukung [enetapan dan pemberlakuan Kawasan Konservasi di Perairan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku.
Kawasan Konservasi di Perairan Damer Provinsi Maluku sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
“Sebagai bagian dari masyarakat Desa Batumerah yang memiliki hubungan sejarah, sosial, budaya, dan kehidupan langsung dengan wilayah Damer, kami memandang kawasan konservasi merupakan kebijakan penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan masa depan masyarakat Pulau Damer khususnya Desa Batumerah,” tandas Ketua IKABADA Ambon, Orgenes S Umpenawany kepada wartawan di Ambon, Sabtu (16/5/2026).
Orgenes S Umpenawany disampingi sejumlah Pengurus IKABADA Ambon diantaranya Andarioas Halano (Pembina), Alfaris L Umpenawany (Pembina), Alfons Newnuny (Pemnbina), Elthon Newnuny (Sekretaris Bidang 1) dan Reno Umpenawany (Pengurus).
Menurutnya, setelah mencermati penjelasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku pada pertemuan tanggal 11 Maret 2026 di Kantor DKP Provinsi Maluku, serta sosialisasi di Desa Batumerah Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 8 April 2026, maka pihaknya menyatakan menerima dan mendukung penetapan Kawasan Konservasi Laut Perairan Damer, khususnya di wilayah Desa Batumerah Kecamatan Damer.
“Kami juga meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui DKP bersama mitra terkait segera merealisasikan program-program pengelolaan kawasan konservasi dan pemberdayaan masyarakat dalam kawasan konservasi damer, khususnya Desa Batumerah,” tandasnya.
Terkait berbagai isu yang berkembang yang meyebutkan konservasi laut membatasi masyarakat dalam mencari ikan, melintasi perairan pesisir dan laut, dan mengambil ruang hidup masyarakat, IKABADA menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Hingga saat ini masyarakat Pulau Damer. khususnya masyarakat Desa Batumerah, tetap melakukan aktivitas melaut dan mencari ikan sebagaimana biasa tanpa hambatan,” ungkapnya.
Begitu pula terkait rencana pembangunan pos pengawasan di wilayah konservasi, perlu dipahami bahwa pos tersebut pada dasarnya dibangun untuk mendukung masyarakat, khususnya Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam menjaga sumber daya laut dari ancaman seperti bom ikan, penangkapan ikan merusak, dan pencurian ikan oleh kapal-kapal luar.
“Keberadaan Pos pengawasan tersebut akan dikembangkan melalui dialog dan kesepakatan bersama masyarakat, sehingga dapat menjadi sarana pengawasan yang bermanfaat bagi perlindungan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan masyarakat Damer,” jelasnya.
IKABADA, kata Umpenawany mengajak seluruh masyarakat Damer, khususnya warga Desa Batumerah, untuk terus menjaga kebersamaan dan persatuan, tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas kebenarannya, serta bersama-sama mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat hari ini dan masa depan anak cucu kita.
Ia juga memaparkan Wilayah Perairan Damer khususnya Desa Batumerah memiliki potensi sumber daya laut yang penting dan strategis bagi kehidupan masyarakat pesisir, baik dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial budaya.
“Kami meyakini penetapan kawasan konservasi bertujuan untuk Melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati laut; Menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan; Mendorong pengelolaan sumber daya laut secara terencana dan bertanggung jawab; serta Menjaga keberlangsungan hidup masyarakat pesisir sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka IKABADA menyatakan:
- Mendukung penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Damer, Provinsi Maluku, khususnya Desa Batumerah, sebagai upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya laut untuk keberlanjutan generasi sekarang dan mendatang.
- Mendorong keterlibatan aktif masyarakat adat, nelayan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pemangku kepentingan di desa, dalam pengelolaan kawasan konservasi secara adil, transparan, dan berkelanjutan;
- Memastikan pengelolaan kawasan konservasi tetap menghormati hak masyarakat adat, tradisi, budaya, serta pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Damer, khususnya Desa Batumerah;
- Mengajak masyarakat Pulau Damer, khususnya Desa Batumerah, untuk bersama-sama memberikan kesempatan kepada Pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama mitra konservasi dalam melaksanakan program pengelolaan sumber daya pesisir dan laut serta pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya akan dievaluasi bersama berdasarkan manfaat, perkembangan, dan dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat;
- Meminta Pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama pihak terkait untuk segera merealisasikan program pengelolaan sumber daya pesisir dan laut serta pemberdayaan masyarakat;
- Menolak segala bentuk provokasi dan penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan masyarakat Desa Batumerah maupun masyarakat Pulau Damer;
- Mengajak seluruh masyarakat Batumerah, untuk menjaga persatuan, stabilitas sosial, serta bersama-sama melindungi sumber daya laut dari kerusakan dan pengambilan yang tidak bertanggung jawab.
(MT-01)


Tinggalkan Balasan