AMBON, MalukuTerkini.com – Supardi Arifin alias Fajar, tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 berhasil ditangkap jaksa.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, di Ambon Minggu (19/4/2026) menjelaskan sebelumnya yang bersangkutan diserahkan oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang – Banten, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sebelumnya yang bersangkutan terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat, sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Supardi Arifin alias Fajar diketahui merupakan warga Jalan Kapitan Malongi, Kelurahan Galaidubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, kelahiran 26 Agustus 1983.

Setelah penyerahan tersebut, yang bersangkutan langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon..
Ia diberangkatkan dari Jakarta menggunakan pesawat Citilink nomor penerbangan QG210 dan tiba di Ambon pada Sabtu (18/4/2026) pukul 07.15 WIT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung keterangan saksi, dokumen, dan ahli, penyidik menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup.
“Pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIT, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ardy.
Selanjutnya, kata Ardy, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 18 April – 7 Mei 2026.
Dalam perkara ini, tersangka diketahui merupakan pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp9,38 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp1,57 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (MT-04)



Tinggalkan Balasan