AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Fredrika Schipper alias Ika, pegawai yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.
Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung dan salinanya diserahkan oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin kepada yang bersangkutan, Kamis (23/4/2026), sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan internal melalui Bidang Pengawasan.
Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, Fredrika Schipper yang diketahui menjabat sebagai Penjaga Tahanan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana tercatat dalam data absensi.
“Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ini kami serahkan. Apabila yang bersangkutan merasa keberatan, dipersilakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Bobby Ruswin.
Ia mengaku, setelah menerima SK tersebut, yang bersangkutan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Tak hanya diberhentikan, Fredrika Schipper juga langsung diserahkan ke penyidik Polda Maluku atas perintah Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan.
Penyerahan dilakukan oleh jajaran Bidang Pidana Umum dan Bidang Intelijen Kejati Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, Fredrika Schipper telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah. (MT-04)


Tinggalkan Balasan