AMBON, MalukuTerkini.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) melanjutkan pembahasan dengan para juri Pesparawi Nasional XIV di Makassar, Jumat (24/4/2026).

Rangkaian pertemuan kali ini difokuskan pada pemantapan sistem penjurian menjelang pelaksanaan ajang Pesparawi Nasional XIV.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan, khususnya pada aspek penilaian. Para peserta mendapatkan pembekalan melalui workshop bertajuk Simulasi Penilaian Penjurian Berbasis Statistik yang disampaikan oleh Ronny Loppies, selaku Koordinator Tim Juri.

Dalam paparannya, Ronny Loppies memperkenalkan model penilaian berbasis statistik sebagai pendekatan baru yang akan diterapkan dalam Pesparawi mendatang.

Model ini dirancang untuk memastikan setiap nilai yang diberikan juri dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan ilmiah.

“Pendekatan statistik ini membantu para juri memahami distribusi nilai dan kontribusi penilaian secara menyeluruh, sehingga dapat meminimalisir perbedaan penilaian yang terlalu tinggi antarjuri,” jelasnya.

Loppies juga menegaskan selain pendekatan ilmiah, aspek spiritual tetap menjadi landasan utama dalam penjurian. Menurutnya, setiap penampilan dalam Pesparawi harus diproyeksikan sebagai bentuk pujian dan penyembahan kepada Tuhan.

“Penampilan peserta bukan sekadar kompetisi, tetapi merupakan persembahan yang harus diarahkan dengan hati yang benar kepada Tuhan,” tandasnya.

Penerapan sistem penjurian berbasis statistik ini menjadi yang pertama dalam sejarah Pesparawi dan direncanakan akan digunakan pada pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV yang dijadwalkan berlangsung pada 18–28 Juni 2028 di Papua Barat.

Pedoman tersebut disusun berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama serta berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri Agama terkait penyelenggaraan Pesparawi Nasional XIV. Dalam Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan utama pedoman ini adalah menyamakan persepsi dan konsepsi antara panitia, peserta, dan dewan juri agar proses penjurian berlangsung lebih objektif, adil, dan profesional.

Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan seluruh juri memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme penilaian yang baru, sekaligus meningkatkan kredibilitas Pesparawi sebagai ajang paduan suara gerejawi tingkat nasional. (MT-01)