AMBON, MalukuTerkini.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) melakukan audiensi bersama Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (4/5/2026) guna memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan hukum yang berlaku.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat kolaborasi antara PLN UIP MPA dan Kejaksaan Tinggi Papua, khususnya dalam aspek pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis ketenagalistrikan di wilayah Papua dan Maluku.
Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian beserta jajaran, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi (PPK) PLN UIP MPA, Abas Joni Wibowo, Manager UPP MPA 3, Rahmat Hidayat, serta Manager Hukum PLN Papua, Louisa Bofe.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya penguatan tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menegaskan pihakya berkomitmen untuk terus mendukung lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kejati Papua berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, termasuk lembaga negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tandasnya.
Dikatakan, sinergi antarinstansi menjadi hal penting dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi (PPK) PLN UIP MPA, Abas Joni Wibowo, mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang telah diberikan Kejaksaan Tinggi Papua, khususnya dalam penanganan perkara perdata yang melibatkan PLN UIP MPA.
“Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Papua, khususnya dalam penanganan perkara perdata yang dihadapi PLN UIP MPA. Koordinasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik sangat membantu kami dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi Papua menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja PLN UIP MPA.
“Sinergi dengan Kejati Papua menjadi hal penting bagi PLN UIP MPA dalam mendukung pelaksanaan proyek agar tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Pendampingan hukum yang diberikan juga sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran pelaksanaan proyek di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP MPA, Raja Muda Siregar, menegaskan PLN terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan ketenagalistrikan.
“PLN UIP MPA terus berkomitmen menjalankan setiap proses bisnis secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Papua, kami berharap koordinasi yang terjalin dapat semakin memperkuat dukungan terhadap kelancaran dan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Papua,” tandas Raja.
Ia juga menambahkan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan proyek strategis nasional, khususnya dalam menghadirkan sistem kelistrikan yang andal dan merata bagi masyarakat di wilayah Papua. (MT-06)


Tinggalkan Balasan