AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar dilindungi yang didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi penindakan Minggu (3/5/2026), petugas mengamankan 16 ekor burung Maleo dan 6 ekor burung Rangkok (Rangkong) di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Satwa-satwa langka tersebut diketahui dilalulintaskan menuju wilayah Jawa Timur menggunakan armada kapal laut KM Dharma Kencana 7.

Penyelundupan ini terendus karena pengiriman sama sekali tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina maupun kelengkapan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN).

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan Tim Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas di lapangan menaruh kecurigaan terhadap pergerakan sebuah mobil yang baru saja turun dari kapal.

“Tim kami akhirnya berhasil mengamankan sopir dan kendaraan yang membawa media pembawa tersebut. Selanjutnya, langsung dilakukan penyidikan awal dan permintaan keterangan dari sopir kendaraan di lokasi kejadian,” jelas Sokhib dalam keterangannya yang dperoleh malukuterkini.com, Jumat (8/5/2026).

Guna mengusut tuntas jaringan penyelundup satwa endemik ini, Sokhib mengaku Tim Gakkum Karantina Jawa Timur telah bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Polda Jawa Timur.

“Kasus ini akan ditangani menggunakan skema penyidikan multidoor (berlapis) yang melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.  Penegakan hukum terhadap kasus penyelundupan ini akan diproses secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, mencegah terulangnya kejadian serupa, sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati kita yang hampir punah,” ungkapnya. (MT-01)